Kebal Hukum?, Perusahaan Tower Telekomunikasi di Tuban Remehkan Aturan Perizinan ?!!
Matajurnslis.com || TUBAN-JATIM, –
Diduga tanpa plang IMB atau PBG, vendor telekomunikasi mendirikan menara atau tower di salah satu Desa Perambontergayang dukuh Kenti , Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Senin (02/04/2024).
Berdasarkan pantauan ditempat pembangunan tower terlihat tidak ada plang atau papan informasi IMB/PBG, dan disertai perlengkapan keamanan saat memasang bagian besi.
Saat menggali informasi di lokasi mandornya pelaksana bernama Totok yang diduga hanya izin kepada yang punya lahan,” saya hanya pekerja pak, ini harus selesai sebelum lebaran, kalau masalah izin saya tidak punya wewenang untuk memberhentikan, karena bukan ranah saya,”ujarnya saat ditanya awak media.
Dan di tempat terpisah awak media meminta konfirmasi ke Kepala Desa dan Camat Soko,” kami melarang keras pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin atau izin belum keluar dari dinas terkait”, ujar Camat Soko. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Perambontergayang.
Sedangan bagaimana dengan Satpol-PP, pemerintah bagian perizinan Kabupaten Tuban, hal semacam ini lagi-lagi terulang kembali, apa memang dibiarkan atau gimana? Kenapa pihak pemerintah baru mengetahui setelah ada berita dari awak media? mengapa hukum di daerah Tuban merasa lemah, seakan-akan tidak mempunyai harga diri? Terus siapa yang harus disalahkan kalau sebuah perizinan disepelekan macam ini ?
Mohon keadilan tersebut di gunakan sejujur nya dalam peraturan Daerah Tuban , jangan sudah kenal selalu di lindungi di duga tanpa ijin pun selalu di lindungi dengan petugas yg berwenang.
Mohon Pak Gunadi sebagai Satpol-PP Tuban harus bertindak tegas adanya tower tersebut yg berada di Desa tersebut. Mohon pihak pemerintah Tuban segera menanggapi kasus ini, karena bikin ulah terlalu sering.
Reporter: Moh.Subiyanto