Asisten I Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Penegasan Dan Penetapan Batas Desa Pada Kecamatan Buay Pemaca.
Muaradua – Matajurnalis.com ” Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, AP., M.Si. pimpin langsung Rapat Koordinasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa pada Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kamis (21/11/2024). Rapat yang digelar di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan ini digelar dengan tujuan mengidentifikasi batas desa secara kartometrik, Untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Serta Tersedianya Peta Batas Desa. Seperti diketahui Kabupaten OKU Selatan memiliki 243 Desa dari 19 Kecamatan, Seluruh Desa di Kabupaten OKU Selatan belum mempunyai dasar hukum yang sah berupa peraturan bupati terkait batas desa. Maka dari itu perlunya Penetapan dan Penegasan Batas Desa Di Kabupaten OKU Selatan dilaksanakan dengan Tata Cara Sesuai dengan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas administrasi desa sebanyak 22 desa, di Kecamatan Buay Pemaca yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa beserta peta batas desa yang berkoordinat. Asisten I dalam arahannya menyampaikan dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Aspek Yuridis dan Historis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan. “Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik, ” Ungkapnya. Adapun manfaat dari Penegasan dan Penetepan Batas Desa yaitu untuk menegaskan hak pengelolaan sumber daya di Tingkat desa sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendorong kemakmuran masyaraakt desa Mendukung pemerintah daerah dalam percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa yang telah disepakati, dan mendukung tertib administrasi kewilayahan secara nasional Telah Dilakukan Tahap Delineasi Batas Desa Secara Kartometrik Dengan Tanpa Kesepakatan Antar Desa Pada Tahun 2019. Dalam Hal Pencarian Kesepakatan Dalam Penetapan Batas Desa Di Kabupaten OKU Selatan menggunakan cara Kartometrik atau Penggambaran Batas diatas Peta. Turut hadir dalam kesempatan ini Kadin PMD, Kadin Perkimtan, Kadin PU TR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Camat Muaradua, Camat Buay Pemaca, Camat Warkuk Ranau Selatan, Camat BPRRT, Camat Buay Rawan, Camat Buana Pemaca, Pimpinan PT Fasadetama Indonesia, Para Kades yang menerima undangan. (Harianto)