Keluarga Korban Penganiayaan dan Pelecehan sex Terhadap Anak dibawah umur di Angkola Selatan berharap pelaku segera ditangkap oleh Polres Tapsel
MATAJURNALIS.COM| |Tapanuli Selatan,-Merasa tidak terima atas penganiayan dan pelecehan terhadap anak yang masih dibawah umur serta pengambilan barang secara paksa dengan kekerasan , Orangtua korban Saipul Pulungan warga Desa aek natas kecamatan angkola selatan melaporkan ke empat pelaku dengan inisial DS,TS,AS,satu orang belum diketahui identitasnya ke Polres Tapanuli selatan dengan nomor laporan : STTLP/ B / 129/ IV/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT pada jumat 19 april 2024. Diduga ke empat orang tersebut secara bersama sama telah melakukan peristiwa pidana terhadap empat orang anak yang masih dibawah umur yakni Ali sihap pulungan (16),Husnil mubaroq nasution(16),Diva mulanda (16) Nia rahmadani Nasution (16). dimana ke empat orang DS dkk merampas barang mereka yakni 1 unit handphone merk OPPO A11, uang sebesar Rp 300.000 (tigaratus ribu rupiah) Cincin emas seberat 3 (tiga ) AME ,Kartu ATM BRI dengan saldo rekening sekitar Rp 500.000 ( limaratus ribu rupiah ) ,milik korban Diva mulanda. Satu unit handphone merk REALME A5 milik korban Ali sihab,dan satu unit handphone merek Vivo Y2 ,uang sebesar Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah ) milik Husnil mubaroq serta 1 (satu ) unit Handphone merk Samsung GALAXY A02S milik Nia rahmadani nasution,parahnya para pelaku tidak puas hanya dengan mengambil harta benda mereka,salah seorang pelaku TS mencium dan merabah buah dada diva mulanda dan menamparnya karena terus meronta. Kejadian tersebut terjadi pada sabtu tangal 13 april 2024 pukul 02.00 Wib keempat korban pulang bermain dari danau siais sebab saat itu masih suasana lebaran .apes bagi ke empat korban tanpa diduga salah satu sepeda motor milik korban mengalami kerusakan lalu mereka mendorong nya agar bisa sampai ke rumah yang jaraknya masih sangat jauh , merasa lelah dengan perjalanan yang sudah cukup jauh ke empat korban singgang di salah satu gubuk kosong dijalan umum desa siais – kel Napa kecamatan angkola selatan kab tapanuli selatan. Pada saat korban baru beristirahat tiba tiba keempat orang terlapor melintas dan menghampiri korban dengan gaya arogan bagaikan penguasa bumi berbuat sesuka hati mereka mengintrogasi para korban yang kebetulan masih saling mengenal karena desa tempat tinggal mereka bertetangga,Namun meski mereka saling mengenal para pelaku tidak merasa sungkan untuk melakukan aksinya merampas harta benda , melecehkan serta menganiaya para korban. Pada hari Jumat tanggal 19 april 2024 orangtua korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya AGUS WIRA HALAWA SH dari kantor Hukum Agus wira Halawa SH & Partner usai membuat laporan di polres tapsel memberikan keterangan pers,dimana Agus halawa SH dengan tegas mengatakan pihak polres tapsel harus dengan segera menangkap dan memproses hukum para terlapor agar jangan sampai mereka melarikan diri,sebab kalau melihat dari rekaman vidio kejadian itu para terlapor sudah sangat keterlaluan dan mereka akan dikenakan pasal berlapis kata agus halawa SH . Agus wira Halawa SH menjelaskan pada orang yang mereka kenal saja mereka tega berbuat seperti itu apalagi ini masih anak anak dibawah umur seharusnya para terlapor membantu para korban bukan malah melecehkan dan mengambil harta benda serta melakukan kekerasan ini perlakuan yang sungguh biadab kata agus,kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas dan saya yakin polres tapanuli selatan juga akan serius dalam menangani kasus ini ungkap Agus mengakhiri pembicaraan.(ir)