Cium Aroma KKN di SDA dan Bina Marga Prov Sultra, Ini Kata Sekjend DPP JPKPN.

Matajurnalis.com || JAKARTA-INDONESIA, -Beberapa Pekerjaan dinas Sumber Daya Air dan Bina marga Provinsi Sultra TA.2203 disinyalir Cacat Kualitas dan Kuantitas serta diduga juga ada beberapa kegiatan proyek yang diduga Makrak dan DPP JPKPN mengendus ada juga yang fiktif. Dijelaskan Woroagi Agima yang sekarang menjabat sebagai sekjend DPP JPKPN yang berkantor di Kalibata Jakarta Selatan pada saat dikompirmasi menjelaskan bahwa pada tanggal 5 April 2024 yang lalu sempat berkunjung di sala satu desa di Kolaka Timur tetapi dalam perjalanan menuju desa yang dituju sempat melewati jalur jalan poros lingkar abuki – uluiwoi Kolaka Timur dimana pada saat akan kembali kekota Kendari menyempatkan diri melihat kegiatan yang dianggapnya sudah ditinggalkan . Woroagi Agima sangat miris dengan kondisi jembatan maupun jembatan yang dilaluinya pada ruas asinua ambekairi menurut Woroagi sangat rawan terhadap kecelakaan kenapa tidak apabila mobil atau motor yang melalui jalan tersebut terpeleset maka patalnya akan masuk dalam lobang yang besar. Ditambahkan Woroagi Agima bahwa ruas yang dilewatinya itu merupakan jalur provinsi yang mana tanggung jawab Pemrov Sultra bidang SDA dan Bina marga. Woroagi menegaskan akan mempertanyakan pekerjaan tersebut karena menurut Woroagi jalan atau ruas tersebut sudah dianggarkan tahun Anggaran 2023 melalui Anggaran DAK tetapi ironinya pekerjaan itu sudah terabaikan atau Makrak anggaran yang cukup besar yang turun di ruas Mataiwoi-Uluiwou tersebut dianggarkan kurang lebih 25 M. Dengan demikian menurut Woroagi akan mempollow up demi tercapainya pembangunan yang bermanpaat dan dapat di rasakan masyarakat banyak. (Red)

Read More

Disinyalir Peredaran Rokok Ilegal di Duga Subang Meningkat,  Oknum APH di  Backup Biang Penyebab.

Matajurnalis.com || Subang – Meskipun menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, peredaran rokok ilegal di Subang ternyata tidak menunjukkan penurunan. Sebaliknya, fenomena ini justru meningkat secara signifikan, menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Subang, Jawa Barat. Hasil investigasi dari Aliansi Indonesia BPAN mengungkapkan berbagai jenis rokok ilegal tanpa cukai yang ditemukan di daerah Rancabogo, kecamatan Patok Besi, kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa malam (2/4/2024). Keterangan dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Indikasi kuat akan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin memperkuat dugaan adanya pembackupan oleh oknum nakal. Tim investigasi meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian, terutama Polsek Patok Besi, Polres Subang, dan Polda Jawa Barat, untuk menangani kasus ini dengan serius. Perihal ketidakmampuan pihak Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal menjadi sorotan penting dalam kasus ini. Pada saat investigasi dilakukan, tercatat sebanyak 37 slop box rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan, menunjukkan tingkat keberhasilan yang luar biasa dari tim investigasi. Asep Rohendi, Anggota DPP Aliansi Indonesia, menegaskan dampak ekonomi dan hukum yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jika terbukti ilegal, hal ini dapat merugikan negara secara signifikan dengan kehilangan pendapatan daerah serta pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tim Investigasi Aliansi Indonesia menghimbau kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bea Cukai, Kasatpol PP, Kapolres Subang, dan Kapolsek Patok Beusi, untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal. Dengan sinergi yang kuat antara tim investigasi dan pihak berwenang, diharapkan masalah peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini dapat diatasi dengan lebih efektif, menjaga kestabilan ekonomi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Subang, Jawa Barat. Sangat di sayangkan Kapolsek Patok Beusi Subang, tidak berani bertindak tegas dan tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena Kapolseknya Tersebut memiliki bisnis ilegal berupa penyulingan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi 12 Kg yang mana peruntukannya untuk masyarakat miskin, dan di duga semua peredaran ilegal yang ada di subang juga di Backup Oleh Ketua Umum sebuah Organisasi Kewartawanan ujar Bapak Asep Rohendi Team Investigasi, DPP Aliansi Indonesia. (Red)

Read More

Dalil Penegakan Hukum ITE di Sengketa Pers Sidang PN Unaha di Nilai Gugurkan UU Pers.

Matajurnalis.com || KENDARI-SULTRA, -Putusan sidang sengketa Pers di pengadilan negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), terhadap kasus wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo Kabupaten Konawe Utara berujung mengecewakan dan diskriminatif. Pada kasus tersebut wartawan inisial EL dijerat dengan UU ITE atau pencemaran nama baik dikarenakan mempublikasikan link medianya di akun Facebook miliknya sendiri. Diketahui kasus tersebut sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Polda Sultra dan hal tersebut dinilai di paksakan naik pada proses persidangan. Sampai pada titik akhir proses persidangan ada banyak hal yang mengganjal yang dinilai oleh berbagai Lembaga, diantaranya Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Tenggara selaku lembaga pendamping kedua tersangka tersebut. oleh yang di sangkakan kepada dua Wartawan asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas sangkaan memberitakan pejabat publik tampa hak, dan telah mencemari nama baik seorang pejabat publik terkait indikasi korupsi Dana Desa (DD) pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Tangjung Laimeo Kec Sawa, Kab Konawe Utara, Jumat, (05/04/2024). Adyans Ketua Lembaga Investigasi Negara Sultra menilai kasus ini adalah bentuk pembukaman terhadap kebebasan pers. Kami menilai kasus wartawan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap karya Jurnalistik yang benar-benar murni dan sesuai standar kerja mereka sebagai wartawan. Terangnya. Kami sangat menaati proses hukum yang berjalan dan itu tugas kami sebagai lembaga mitra pemerintah dan APH, namun dalam kasus ini benar-benar membuat pola pikir kami terganggu akibat hasil yang tidak rasional menurut pandangan kami selaku lembaga pendamping. Ucapnya. Sebuah keanehan dalam proses hukum telah terjadi dan bergulir di meja persidangan, tentu tidak logis dan sangat diskriminatif, salah satu utusan dari Dewan Pers sebagai saksi Ahli ngawur dan tak mendasar dalam memahami konsep sadar tentang kebebasan pers serta legal stending( kekuatan hukum) perusahan pers. Kata Adyans. Tidak ada istilah tidak memiliki hak dan kewenangan mendistribusikan atau mempublikasikan link berita yang sah di laman Facebook apa lagi wartawan tersebut punya legalitas yang sah sesuai dengan standar perusahan pers sebagaimana diatur dalam aturan standar perusahan pers dari Dewan Pers sendiri ialah BAB III Pasal 5,6,7 terkait aturan standar perusahan pers. Adyans menambahkan, saat ini APH makin tidak profesional dalam memahami fakta-fakta dilapangan, wartawan EL menulis berita sesuai dengan fakta dilapangan, ialah hasil dari narasumber itu sendiri dan juga memiliki narasi dan berpatokan pada Sistem Informasi Desa(SID), sedangkan SID tersebut sah dan tidak terbantahkan. Kata dia. Ini benar-benar diskriminatif dan penuh dengan keanehan, seharusnya APH paham bahwa kerja Jurnalis itu dinamis dilapangan yang juga sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku, kita tau bersama bahwa jurnalis adalah bagian dari tugas yang mulia untuk menjaga keutuhan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tulisaannya sesuai data dan fakta, apa lagi dalam hal ini wartawan tersebut uangkap soal Korupsi. Tegas Adyans. Pada persidangan yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Unnaha merupakan kebuntuan berpikir  terkait kerja jurnalis,tentu kami tidak akan diam, keputusan diskriminatif itu telah mencoreng nama baik wartawan dan bentuk pembukaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan persoalan seorang wartawan saja namun keputusan ini akan berpotensi dan berlaku bagi semua wartawan dan pemilik perusahan pers, seharusnya Dewan pers membedakan mana tugas utama mereka dalam hal melindungi wartawan bukan mengintervensi persoalan perusahan pers yang tidak terdaftar di lembaga Dewan Pers, apa korelasinya? dan dalam aturan standar perusahan pers tidak pernah Dewan Pers menjelaskan Wajib bagi perusahan pers mendaftar pada lembaga mereka, itu hal yang berbeda. Jika Dewan Pers ingin kebijakan yang utuh soal perusahan pers dan perlindungan wartawan maka silahkan Dewan pers lakukan MoU kepada KemenkumHAM dan Notaris bahwa dalam pembuatan perusahan pers harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi Dewan Pers baru diterbitkan SK kemenkumham dan Notaris serta surat izin perusahan dari negara, itu baru cara yang baik dan benar. ungkap nya. Kami akan melakukan konsolidasi usai lebaran ini, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, in shaa Allah 27 ormas yang tergabung dalam FORUM KOMUNIKASI ORMAS Sultra dan beberapa Lembaga Pers akan berkumpul usai lebaran dan siap bertandan di Pengadilan Negeri Unaaha dan kejaksaan, gerakan yang kami lakukan nanti merupakan gerakan murni dan kami akan menindaklanjuti laporan Lembaga Investigasi Negara kemarin di Kejari Unaaha terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan kepala desa tanjung Laimeo itu. Tegas Adyans yang juga Sekjen FORKOM Sultra tersebut. Penjelasan yang berbeda datang dari Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Tenggara saat dikonfirmasi oleh media ini, Agus Salim P. Menegaskan bahwa putusan sidang sengketa Pers di pengadilan negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), terhadap kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang di sangkakan kepada dua Wartawan asal Kabupaten Konawe Utara (Konut)tersebut tidak adil dan tak mendasar. Sengketa Pers yang dialami oleh kedua Wartawan tersebut menuai banyak sorotan dari kalangan penggiat media khususnya di Sulawesi Tenggara karena dinilai telah dilakukan diskriminasi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers nasional yang telah di atur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Menanggapi persolan hukum yang menimpa kedua Wartawan tersebut, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Prov Sultra Agussalim Patunru mengatakan “ Kami menghargai proses hukum yang berjalan selama ini, sejak awal penyelidikan oleh tim penyidik bidang Siber Krimsus Polda Sultra pada awal Tahun 2021 lalu, kemudian menjadi status tersangka pada 29/12/2022, dan ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe pada 11/12/2023 kemudian divonis hari ini Rabu 3/4/2024, saya bersyukur karena terdakwa II AM telah divonis bebas karena terbukti fakta-fakta persidangan tidak bersalah, namun terdakwa I EL divonis 6 (enam) bulan penjara sehingga hal itu menjadi sorotan dari teman teman penggiat media khususnya di Sultra “pungkasnya. EL dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memberitakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo dan itu kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik. Katanya Oleh karenanya, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menganggap hal itu telah dilakukan pembungkaman terhadap Pers karena EL dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik, mulai dari pengumpulan informasi yang dihasilkan dari beberapa narasumber, EL tercantum namanya di redaksi terkait, medianya berbadan hukum sesuai perundangan yang berlaku, sehingga Agussalim menantang keputusan majelis hakim memvonis EL 6 (enam) bulan penjara, hal itu harus kita kaji kembali, tidak boleh ada…

Read More

Kebal Hukum?, Perusahaan Tower Telekomunikasi di Tuban  Remehkan Aturan Perizinan ?!!

Matajurnslis.com || TUBAN-JATIM, – Diduga tanpa plang IMB atau PBG, vendor telekomunikasi mendirikan menara atau tower di salah satu Desa Perambontergayang dukuh Kenti , Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Senin (02/04/2024). Berdasarkan pantauan ditempat pembangunan tower terlihat tidak ada plang atau papan informasi IMB/PBG, dan disertai perlengkapan keamanan saat memasang bagian besi. Saat menggali informasi di lokasi mandornya pelaksana bernama Totok yang diduga hanya izin kepada yang punya lahan,” saya hanya pekerja pak, ini harus selesai sebelum lebaran, kalau masalah izin saya tidak punya wewenang untuk memberhentikan, karena bukan ranah saya,”ujarnya saat ditanya awak media. Dan di tempat terpisah awak media meminta konfirmasi ke Kepala Desa dan Camat Soko,” kami melarang keras pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin atau izin belum keluar dari dinas terkait”, ujar Camat Soko. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Perambontergayang. Sedangan bagaimana dengan Satpol-PP, pemerintah bagian perizinan Kabupaten Tuban, hal semacam ini lagi-lagi terulang kembali, apa memang dibiarkan atau gimana? Kenapa pihak pemerintah baru mengetahui setelah ada berita dari awak media? mengapa hukum di daerah Tuban merasa lemah, seakan-akan tidak mempunyai harga diri? Terus siapa yang harus disalahkan kalau sebuah perizinan disepelekan macam ini ? Mohon keadilan tersebut di gunakan sejujur nya dalam peraturan Daerah Tuban , jangan sudah kenal selalu di lindungi di duga tanpa ijin pun selalu di lindungi dengan petugas yg berwenang. Mohon Pak Gunadi sebagai Satpol-PP Tuban harus bertindak tegas adanya tower tersebut yg berada di Desa tersebut. Mohon pihak pemerintah Tuban segera menanggapi kasus ini, karena bikin ulah terlalu sering. Reporter: Moh.Subiyanto

Read More

Oknum Pejabat Teras Polres Tuban Baking  Penjahat Tambang?, Ketum PJI Layangkan Surat Terbuka.

Matajurnalis.com ||| TUBAN–JATIM -Kepada Yth._ _1. Kapolres Tuban, AKBP Suryono_ _2. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto_ _Salam hormat._ _Salam kenal saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia). Semoga kita beserta seluruh keluarga besar kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa._ _Saya beserta Tim sudah melakukan investigasi ke lapangan dan mengumpulkan informasi A1 tentang lahan tambang pasir kuarsa illegal/liar di desa Wadung, Soko Tuban sebagaimana termaksud di koordinat dalam gambar terlampir, sebagai berikut;_ _1. Pengaduan masyarakat, di koordinat lokasi termaksud di gambar terlampir, sudah sejak tahun 2022 dilakukan penambangan pasir kuarsa illegal/liar oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Terestrial Global Prospero dengan kapasitas sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa setiap hari. Dan kejahatan tersebut informasinya dibackup Oknum APH._ _2. Sudah kami cek di Dinas ESDM dan dipastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Penambangan. Hanya ada ijin penelitian (eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN._ _3. Informasi yang kami serap dan sempat kami lakukan investigasi di lapangan, kegiatan tersebut dibackup oleh; _a. Aktor utama, eks Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R ( Ybs sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang )_ _b. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Polres Tuban beserta jajaran_ c. Oknum Perwira Tinggi Mabes Polri_ 7. Lain lain. _8. Kami juga mendapat informasi A1 tentang adanya oknum masyarakat lain berinisial B yang pada bulan September 2023 melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum._ _Selanjutnya ijin konfirmasi/klarifikasi untuk saya sebarkan ke media/jurnalis anggota PJI untuk dipublikasikan serentak;_ _1. Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Polres Tuban pasti tahu kegiatan tambang illegal/kejahatan tersebut. Mengapa dilakukan pembiaran?!_ _2. Jadi apakah benar memang yang selama ini membackup kejahatan tambang liar/illegal/kejahatan tersebut adalah Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Tuban beserta jajaran dan berbagai oknum termaksud di atas?! Atau, mungkinkah ada pihak lain juga di luar informasi termaksud di atas?!_ _3. Bila Sdr. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Tuban tidak terlibat, kenapa tidak dilakukan penangkapan sejak lama, atau sekurangnya segera dilakukan penangkapan?!, padahal terhadap oknum masyarakat berinisial B yang tidak berkoordinasi/beratensi dengan APH, langsung dilakukan penangkapan?!_ _4. Saya juga mendapat informasi, kemarin Senin 25/3, kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara Karena ada kunjungan Tim APH ke Tuban. Dan tentang hal ini akan saya konfirmasi langsung ke Kapolda Jatim dan Dirreskrimsus di lain waktu._ _Menghormati Sdr. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Tuban. saat ini saya belum melebarkan konfirmasi/klarifikasi/informasi ke atas._ _Saya tunggu tanggapan sampai besok Rabu 27 Maret. Selanjutnya akan dipublikasikan ratusan media/jurnalis anggota PJI sesuai hasil investigasi kami._ _Terima kasih._ _Salam hormat,_ _Hartanto Boechori_ Demikian konfirmasi/klarifikasi saya ke Kapolres Tuban AKBP Suryono melalui WA No. 0812………2003 dan ke Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto melalui WA No. 0812………1932, Senin 26 Maret 2024 lalu. WA masuk/berhasil namun sampai sekarang tidak dijawab/ditanggapi. Hari ini Senin 1 April saya konfirmasi/klarifikasi Oknum Polisi berinisial R itu yang sejak beberapa bulan lalu Pejabat Polres Sampang (belumnya Pejabat Polres Tuban). Informasi masyarakat dan investigasi lapangan saya dan kawan kawan, yang bersangkutan aktor utama kejahatan pertambangan illegal itu. Cerita kawan kawan wartawan kepada kami, yang “membungkam halus” oknum wartawan dan LSM, juga R. Namun Oknum R mengelak dan langsung mengirim klarifikasi, ” _Maaf pak saya tdk nambang saya fokus dng pekerjaan profesi saya sebagai anggota polri pelindung pangayom masyarakat bapak_”. Dan saya janjikan menayangkan klarifikasinya. Saya juga mengirimkan tembusan klarifikasi kepada Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Polres Tuban. Hanya Kapolda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim yang langsung merespon. “Terima kasih. Saya teruskan ke Kapolres Tuban”, balas ‘Semeru Satu’ Irjen Imam Sugianto, tidak sampai 5 menit setelah WA saya kirim. Informasi masyarakat dan hasil investigasi kami, di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, sejak tahun 2022 lalu dilakukan penambangan pasir kuarsa dengan kapasitas tambang perhari sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa. Dijual ke ‘pedagang / pencucian pasir kuarsa’ di Kawasan Tuban dan Bojonegoro. Dan kejahatan tambang tersebut milik Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R (sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang). Operasi kejahatannya dibackup Oknum Pejabat Teras Polres Tuban. Kami pastikan kegiatan penambangan itu KEJAHATAN karena pihak Dinas ESDM sudah memastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Pertambangan. Yang ada hanya Ijin Penelitian (Ijin Eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN. Dapat dipastikan juga, Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tuban, membackup / melakukan pembiaran!! Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Jadi Kapolres Tuban dan Kasat reskrim Tuban beserta jajaran pasti sangat tahu adanya kegiatan tambang illegal/kejahatan yang telah berlangsung hampir 2 tahun itu. September 2023 lalu ada oknum masyarakat lain berinisial B melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ‘dicokok’ / ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum. Sebenarnya saya tahu, kegiatan penambangan sementara waktu dihentikan sampai sekarang terkait adanya konfirmasi/klarifikasi saya ke Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim serta turunnya Tim Ditreskrimsus Polda Jatim ke Polres Tuban di hari yang sama, Senin 26 maret lalu. Namun sampai saat ini alat berat yang digunakan untuk menambang masih diparkir di dekat lokasi. Turunnya Ditreskrimsus Polda jatim ke Polres tuban juga atas kerja kami. Saya harap Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Tuban serta Kasat Reskrim Polres Tuban tanggap dan segera menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan Negara itu!! Atau terpaksa kami lanjutkan ke atas. Sumber : Hartanto Boechori /Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Read More