Kasus perdamaian gagal di selesaikan kades perkelahianpun kembali terulang   

 

MATAJURNALIS.COM| |TAPANULI SELATAN,- Diduga akibat kasus penganiayaan gagal didamaikan oleh kepala desa pasar lama Batang Angkola,Tapsel akhirnya perkelahian kembali terulang.

 

Berawal dari salah seorang warga bernama Muhammad Khaidir Daulay ( 70 ),warga desa pasar lama mengalami penganiayaan pada hari senin tanggal 25 /03/2024 merasa tidak terima dengan kejadian yang dia terima sehingga ia mendatangi polsek Batang Angkola dan Langsung berjumpa dengan Kapolsek Batang dengan niat ingin membuat laporan dan di dampingi oleh kepala desa Pasar Lama kecamatan Batang Angkola ,  Salman Paris,namun sayangnya tanpa menerima laporan/LP ,kapolsek langsung mengarahkan ke pihak desa untuk di selesaikan di desa.

 

Namun upaya perdamain di desa tidak mendapatkan kesepakatan (gagal) dan diam begitu saja,dan diduga kepala desa yang sudah diberi amanah ole kapolsek tidak berkordinasi lebih lanjut untuk memberitahu kalau upaya perdamaian itu telah gagal bermufakat,demikian juga pihak polsek tidak memantau perkembangan kasus tersebut.

 

Saat kasus ini mencuat,awak media langsung mengkonfirmasi pihak korban atas kejadian tersebut.Atas penyataan dari pihak korban Kasus tersebut langsung di serahkan ke pihak desa tanpa menerima laporan polisi/LP.Namun sangat di sayangkan pihak desa pun tak bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut bahkan terkesan lamban.

 

Cukup disayangkan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) Unit Polsek Batang Angkola tidak mengindahkan ataupun tidak menanggapi dengan pelayanan yang mengayomi ,ataupun melindungi korban yang terkesan sudah melaporkan terkait ancaman hidup untuk dirinya yang sudah ujur 70 tahun,sebagai masyarakat yang sadar hukum dan juga taat hukum.Apakah pihak personil Unit Polsek Batang Angkola sudah memenuhi SOP(Standar Operasional Prosedur)kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat ??? Sesuai dengan keterangan korban di duga terkesan tidak mendapat pelayanan keadilan ,dari Unit Polsek Batang Angkola.

 

Saat di konfirmasi kembali Pihak korban dalam pernyataannya mengatakan “Saya sangat menyangkan kepada pihak kepolisian  batang angkola yang tidak menerima laporan saya.dan malah saya di arahkan ke desa,karna seharusnya laporan polisi/LP itu harus di terima terlebih dahulu,agar bisa di limpahkan ke pemerintahan desa.”ujar khaidir

 

“saya sangat berharap pihak kepolisian Polsek Batang Angkola agar kiranya tidak pandang bulu dalam menerima laporan/LP  masyarakat.agar kami masyarakat merasa aman,di dalam lingkup hukum Unit Polsek Batang Angkola.sehingga hal yang sama tidak terulang kembali dan pelaku penganiayaan tersebut tidak lagi meresahkan warga.kami juga meminta kepada pihak pemerintahan desa pasar lama agar kiranya dapat menangani hal ini dengan tegas.”harapnya.(ir)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *