Muaradua – Matajurnalis.com ” Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengikuti Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wilayah Indonesia Bagian Tengah Tahun 2024 secara daring melalui aplikasi Zoom Workplace dan live streaming melalui YouTube, Jumat (15/11/2024).
Workshop yang digelar oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas stakeholder pengelolaan keuangan desa di daerah dan memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pemanfaatan hasil pembangunan desa.
Bertempat di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan hadir mengikuti workshop ini Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU Selatan Bukri, S.E.,M.M. Perwakilan Bapenda, Camat Muaradua, dan Camat Buay Rawan.
Workshop dengan tema “Melalui Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Perpajakan, dan Aset Desa demi Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel dan Efisien” diikuti oleh Perwakilan BPKP, Inspektur dan Kepala DPMD Provinsi, Inspektur Daerah dan Kepala DPMD Kabupaten/Kota, perwakilan camat, dan perwakilan kepala desa di wilayah Indonesia Bagian Tengah.
Mengawali acara workshop, Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD Raden Suhartono menyampaikan bahwa permasalahan tata kelola desa yang beragam berdampak pada efektivitas pembangunan desa yang kurang optimal. Salah satu isu penting yang terus muncul dalam adalah tata kelola aset yang belum akuntabel.
Pengawasan BPKP menunjukkan bahwa tata kelola aset desa masih lemah dan perlu perbaikan secara mendasar. Hal ini tercermin dari rendahnya kepatuhan dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa yang baru dilakukan pada 15.977 desa atau 21,23%.
Beliau juga menyampaikan kejadian fraud yang paling sering terjadi atas pengadaan barang dan jasa di desa dari tahun 2019 sampai dengan 2024 adalah pekerjaan fiktif sebanyak 164 kejadian senilai Rp43,7 Milyar, kekurangan volume sebanyak 377 kejadian senilai Rp80,7 Milyar dan mark up sebanyak 54 kejadian senilai Rp3,9 Milyar.
Selain itu, terhadap kewajiban perpajakan pada aplikasi Siskeudes menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara jumlah pungutan/potongan dan jumlah setoran pajak pusat oleh desa yang menimbulkan adanya utang pajak setiap tahunnya. Sebagai contoh hasil data Siskeudes triwulan III tahun 2024 pada Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah setoran pajak desa sebesar 56% dibandingkan dengan jumlah pungutan/potongan pajak.
Selanjutnya, workshop dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber. Narasumber pertama yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Shandra yang menyampaikan materi mengenai “Kebijakan Strategis Pengelolaan Keuangan Desa setelah Revisi UU Desa”. Kedua, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angga S. Dhaniswara dengan judul materi “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di Desa yang Efektif dan Berkualitas”. Ketiga, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP Fauqi Achmad Kharir yang memaparkan materi mengenai “Mendorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”.
Para peserta workshop kemudian menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber yang dimoderatori oleh Iwan Ari Sulistiyono selaku Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II