Asisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setda OKUS Pimpin Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan Ddokumen Kajian KLHS RDTR Dam PZ Kawasan Perkotaan Desa Kotaway Kecamatan Buay Pemaca
Muaradua – Matajurnalis.com ” Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten OKU Selatan Natalion, S.STP.,M.M. pimpin langsung Rapat Konsultasi Publik II Kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Desa Kotaway Kecamatan buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024, kamis, (14/11/2024).
Mengawali Rapat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan H. Hermansyah Said,S.Ip. menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang, yaitu rencana yang menjelaskan secara terperinci tentang tata ruang di wilayah kabupaten atau kota. RDTR dilengkapi dengan peraturan zonasi (PZ) yang mengatur pemanfaatan ruang untuk setiap zona peruntukan tata ruang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Desa kotaway sebagaimana Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan kotaway.
Asisten II dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini akan menghasilkan dokumen rencana detail data ruang RDTR Kawasan Perkotaan Kotaway yang dapat dijadikan acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, Selain itu dengan Tersedianya dokumen rencana detail tata ruang RDTR diharapkan akan mewujudkan strategis dari pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam rencana tata ruang.
“Adapaun harapnya penyusunan RDTR ini bisa berjalan dengan baik, yang mana berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tentu ini menjadi dasar bagi Pembangunan di Kabupaten OKU Selatan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Bertempat di Ruang Abdi Praja, Turut hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kadin PU TR, Kepala Bapperida, Kadin Pertanian, Kadin Perkimtan, Kadishub, Kadinkes, Kasatpol PP, Kadin Kominfo, Kadin KUKMPP, Kadin PMPTSP, Kadin Budpar, Kadin Damkar, Kalaksa BPBD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat buay pemaca, Seluruh Kades buay pembaca yang menerima undangan, Kapus buay pemaca , Kapolsek buay Pemaca, dan Tokoh Masyarakat.
(Harianto)