Pemkab OKU Selatan Gelar Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU)
Muaradua,Sumsel – matajurnalis.com ” Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan Natalion, S.STP., M Si., membuka Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU), Selasa (07/05/2024).
Dalam sambutannya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan OKU Selatan yang sekaligus membuka sosialisasi (SBU), mengatakan bahwa Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023.
“Standar harga satuan digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas dengan baik, maka diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan azaz umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Asisten juga berharap bahwa dengan menyusun Standar Biaya pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Bidang perencanaan dan operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti sosialisasi ini dan menerima semua materi yang akan disampaikan oleh narasumber dengan sebaik- baiknya. Diharapkan setelah dari bimtek ini kompetensi, keterampilan dan pengetahuan Aparatur Sipil Negara khususnya bidang perencanaan dan operator dapat meningkat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Laporan Ketua Pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten OKU Selatan Nyimas Anggeraini. S.Pd.,M.M. mengatakan bahwa Dasar Pelaksanaan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (1) bahwa belanja daerah berpedoman pada standar satuan harga regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU) mempertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap di
sesuaikan dengan kebutuhan.
Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2024. Perpres nomor 33 th 2020 tentang Standar harga Satuan Regional Sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2023.
Adapun Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan, PPAS dan RKA-SKPD/RKA-PPKD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja serta penentuan anggaran berdasarkan tolak ukur kinerja yang jelas. Sebagai instrument penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatan/aktivitas Sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan batasan tertinggi serta esensi dalam pelaksanaan APBD.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran dan terciptanya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran. Menambah wawasan dan pengetahuan kepada Kepala SKPD dan bidang perencanaan serta operator SIPD terkait Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Standar Biaya Umum sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga berjalan secara efektif dan efisien.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber Ridho Kasubid Perencanaan Anggaran dari BPKAD Kabupaten OKU Selatan.
Bertempat di Aula Serasan Seandanan kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Bidang Perencanaan dan Operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) masing-masing OPD, Kecamatan dan Bagian.
(Harianto)