Somasi tidak di gubris Oknum Pengacara yang diduga belum disumpah pada saat terima kuasa dipolisikan oleh korban
MATAJURNALIS.COM | |TAPSEL,-Akibat tidak menggubris somasi yang dilayangkan oleh Wad sokhi halawa, oknum pengacara YZ yang diduga belum disumpah sebagai pengacara akhirnya dipolisikan oleh korban,sebab pada saat menerima kuasa dari YUNUS ZAI yang difasilitasi atau yang dipertemukan oleh WAD SOKHI HALAWA untuk mengurus pengklaiman Asuransi Allianz pada tanggal 5 oktober 2023 YZ diduga belum disumpah sebagai pengacara dan belum memiliki BAS (berita acara sumpah ) pengacara sebab YZ sumpah pengacara pada tanggal 27 November 2023. Pengacara Wad sokhi Agus wira Halawa SH menjelaskan pada saat itu YZ sebenarnya sudah mengikuti pendidikan khusus propesi advokat (PKPA) namun dia belum disumpah sebagai pengacara,boleh saja dia melakukan pendampingan hukum namun belum sebagai advokad tetapi sebagai Pra legal sementara pada kuasa khusus yang diberikan Wad sokhi YZ tercatat sebagai advokad pada salah satu kantor hukum tentunya hal ini sudah melanggar Pasal 31 tahun 2003 tentang advokad dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat jelas Agus wira halawa SH.
Pada kesempatan yang sama wad sokhi halawa yang didampingi pengacaranya Agus wira Halawa SH mengatakan kepada awak media kalau YZ telah di DUMAS kan (pengaduan masyarakat) di polres sidimpuan sebab saya lihat tidak ada niat baik YZ sebab sebelumnya kami sudah layangkan surat somasi pada tanggal 24 april 2024 melalui kantor hum “Agus Halawa SH & Partner ” namun tidak di indahkan oleh YZ ,mungkin dia anggap remeh kepada saya padahal saya yang membawa klien itu kepada YZ sehingga dia dapat uang yang cukup banyak namun dia tidak memberikan apa yang menjadi hak saya,saya benar benar merasa ditipu oleh YZ ini saya rasa sakit banget ungkap wad sokhi .
Masih kata wad sokhi ” Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya yang tidak diberikan oleh YZ dan saya sangat yakin Polres sidimpuan akan menangani laporan saya secara profesional,awalnya saya fikir YZ orang baik karena tutur katanya yang lemah lembut ternyata dia tega terhadap saya yang lemah ini kejam kali dia bah ucap wad sokhi sambil berlinang air mata.
masih ditempat yang sama chris zebua anggota investigasi DPD SUMUT LSM PENJARA PN dan juga sekaligus Kader PSI mengungkapkan rasa prihatin dia menyikapi cerita wad sokhi harusnya mereka ini (YZ) membantu masyarakat yang lemah dan tidak berdaya bukan malah tega mengambil klem asuransi dengan kesepakatan bagi dua seperti ini klaim asuransi cair Rp 450 juta mereka bagi dua kan ini sudah keterlaluan saya yakini ahli waris mengiyakan itu karena keterpaksaan sebab mereka tidak paham untuk mengurus klaim asuransi itu ucap chris zebua .
Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan dari advokad muda cerdas dan enerjik MH yang menaungi YZ pada saat menerima kuasa dari Yunus Zai menjelaskan : sah aja YZ menerima kuasa dari Yunus Zai meski belum disumpah, cuman klo belum disumpah yang gak boleh mengikuti sidang di pengadilan karna perlu lampiran administrasi berupa KTA dan BAS.
Seorang yang sudah pendidikan PKPA dan sudah lulus ujian UPA itu namanya pengacara magang dan dia sudah sah dan bisa mendampingi atas nama kantor dia magang.
Cuman sidang aja yang belum bisa. Dan terkadang sidang juga boleh ikut hanya saja tidak ada hak suara dia dan dia hanya asisten pengacara dalam persidangan tersebut ucap MH yang kami hubungi lewat percakapan watsapp (WA).(Tm)