Pemkab OKU Selatan Bersama BPJS Kesehatan Gelar FGD Reviu Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional
Muaradua – Matajurnalis.com ” Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., hadiri Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait Implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ditambahkannya bahwa Pemkab OKU Selatan sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk 26 ribu jiwa sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN pada tahun 2024.
Dwi Asmaryati selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih menuturkan bahwa fokus pembahasan pada FGD ini terkait pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau PEMDA.
BPK merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk mengatur mekanisme atau petunjuk teknis demi meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, BPK juga menyarankan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan lagi peserta dari identitas yang ganda, disamping itu perlu juga pemutakhiran data DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial secara rutin bekerjasama dengan PEMDA.
(Harianto)